Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas mengatur tentang izin usaha niagaPasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas mengatur pidana untuk pelaku usaha niaga tanpa izin.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
(Team Media)
Editor : Yanto