Kelangkaan Gas Melon 3 Kg Diduga Ada Permainan Dibeberapa Agen Resmi

Kelangkaan Gas Melon 3 Kg Diduga Ada Permainan Dibeberapa Agen Resmi
Kelangkaan Gas Melon 3 Kg Diduga Ada Permainan Dibeberapa Agen Resmi

Laksamana.id | Lampung Barat - Diduga ada permainan dari beberapa agen gas melon ukuran 3 Kg hingga timbulkan kelangkaan di pasaran, Jum'at (28-03-2025).

Saat Tim media ini melakukan Investasi ke salah satu rumah warga di Pekon Simpang Sari tepatnya di Pemangku 3 Wonosari inisial (JL) warga yang menjual gas Elpigi ukuran 3 Kg ratusan tabung yang tak memiliki izin usaha.

Saat dikonfirmasi Seorang warga inisial (JL) yang menjual gas hingga ratusan tabung tersebut mengatakan, bahwa dirinya mendapat kan gas elpigi ukuran 3 Kg hingga mencapai jumlahnya ratusan tanung dari beberapa agen yang ada di Lampung Barat .

Dirinya juga menyampaikan, saya memang tidak memiliki surat izin , kan saya sebagai pihak ke-3. Saya mendapatkan Gas elpigi ukuran 3 Kg dari beberapa agen dan saya kenal dengan mereka karena Alm suami saya dulu sopir gas juga dan kalau saya di permasalahkan mengenai menjual Gas sampek Rp.35.000 karna saya juga ngambil di pangkalan sudah Rp.28.000 di pangkalan pangkalan dan saya juga gak cuma jual gas nya saya juga jual tabung kosong , bos saya memang ada salah satunya pangkalan di Air Hitam dan gak perlu juga tau namanya yang penting bos saya ada ,ucap (JL).

Setelah ditelusuri oleh Tim media ke lapangan, sangat mengejutkan. Pasalnya gas tersebut di jual di wilayah Pajar Bulan dan lainnya, sementara masyarakat sekitar pun masih banyak yang tidak mendapat gas tersebut.

Padahal sudah jelas jelas aturan baru sudah di terbitkan untuk para pengecer Gas melon ukuran 3kg .

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Guna memastikan subsidi tepat sasaran serta menjaga kelancaran pasokan Gas LPG 3 kg Pemerintah Republik Indonesia kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3kg setelah sebelumnya melarangnya per 1 Februari 2025. Namun, pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) agar bisa membeli langsung dari pangkalan dan mendistribusikannya ke masyarakat.

Merujuk Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagai berikut, setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana denganpidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pengecer yang menjual gas LPG 3 kg tanpa izin usaha niaga dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Dasar hukum

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas mengatur tentang izin usaha niagaPasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas mengatur pidana untuk pelaku usaha niaga tanpa izin.

(Team Media)

Editor : Yanto