Menurut Kanitreskrim Polsek Mandau sesudah mendengar dan menyimak sharing bersama saya, kata pak Kanitreskrim Polsek Mandau "Gaskaeen"karena dari alat bukti kwitansi yang ditandatangani diatas materai ini sudah bisa. Berdasarkan kordinasi awal tersebut makanya korban yang dirugikan membuat laporan pengaduan ke kantor polisi Polsek Mandau pada tanggal 11 Januari 2025."terang korban.
Sambari berjalan nya waktu sesudah membuat laporan pengaduan sekira 10 hari berlalu, namun laporan pengaduan belum diproses karena Terlapor belum dipanggil pihak kepolisian penyidik Polsek Mandau, dan hal yang saya alami, korban menghubungi Kasatreskrim Polres Bengkalis (21 Januari 2025) atasan polisi Kanitreskrim Polsek Mandau yang menerima laporan korban awalnya.
Kemudian pihak kepolisian penyidik memanggil Terlapor (pada 24 Januari 2025). Sesudah Terlapor (Pelaku) dipanggil, polisi Kanitreskrim Polsek Mandau yang awalnya kordinasi baik awal baik, begitu korban hendak konfirmasi lanjut perkaranya via WhatsApp contreng list satu, yang diketahui korban bahwasanya Kanitreskrim Polsek Mandau telah memblokir no pihak korban (22 Januari 2025) dan kemudian lalu korban menjumpai serta mempertanyakan ke Kanitreskrim Polsek Mandau apakah No nya diblokir? Jadi susah untuk kordinasi lanjut perkara yang dialaminya.
Kalau mau cepat ditanggapi laporan masyarakat wilayah Duri ini di Polsek, jangan buat laporan di Polsek Mandau ini, tapi buat laporan ke polres Bengkalis. Karna polisi di Polsek Mandau ini sedikit laporan masyarakat banyak, Kalau di polres Bengkalis laporan masyarakat sedikit polisi nya banyak."Ujar Kanitreskrim Polsek Mandau.
Editor : Yanto