Scroll untuk baca artikel

Diduga Warung Tumirin Jual Gas Elpiji 3Kg Melebihi Kapasitas dan Bukan Pangkalan Resmi

Diduga Warung Tumirin Jual Gas Elpiji 3Kg Melebihi Kapasitas dan Bukan Pangkalan Resmi
Diduga Warung Tumirin Jual Gas Elpiji 3Kg Melebihi Kapasitas dan Bukan Pangkalan Resmi
  • nullnull

Laksamana.id // Lampung Utara - Warung Tumirin Dusun Hujanmas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, diduga jual elpiji diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Berdasarkan hasil informasi warung tersebut menampung gas elpiji hingga ratusan tanpa ada surat izin, Selasa (14/4/2025).

Saat dikonfirmasi awak media ini, penjaga toko sebagai sumber yang enggan di tuliskan namanya menyampaikan,

" saya jual gas elpiji dengan harga Rp.30.000."ujarnya.

Guna memastikan kebenaran dari yang sampaikan.

Penjaga toko, saat Tim dilokasi seorang pembeli mengatakan, saya beli gas ukuran 3 Kg dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) bahkan saya pernah juga membeli sampai harga Rp. 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah). ucapnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sudah jelas pemilik toko Jumirin melanggar aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang migas yang berlaku:

*Merujuk Undang-Undang yang Berlaku

minyak gas bumi*

1. *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 53 huruf c menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

2. *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian*: Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan industri tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini