2. Penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, tergantung pada kegiatan usaha yang dilakukan.
Berdasarkan hasil investasi di toko Jumirin atas pelanggaran penjualan gas melon berat 3 Kg yang diduga tidak memiliki surat izin dan melebihi kapasitas sebagai warung hingga ratusan tabung yang dilakukan, maka Tim media ini meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak warung tersebut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
(Saka ard)
Editor :