null
Laksamana.id // Lampung Utara - Warung Tumirin Dusun Hujanmas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, diduga jual elpiji diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Berdasarkan hasil informasi warung tersebut menampung gas elpiji hingga ratusan tanpa ada surat izin, Selasa (14/4/2025).
Saat dikonfirmasi awak media ini, penjaga toko sebagai sumber yang enggan di tuliskan namanya menyampaikan,
" saya jual gas elpiji dengan harga Rp.30.000."ujarnya.
Guna memastikan kebenaran dari yang sampaikan.
Penjaga toko, saat Tim dilokasi seorang pembeli mengatakan, saya beli gas ukuran 3 Kg dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) bahkan saya pernah juga membeli sampai harga Rp. 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah). ucapnya.
Sudah jelas pemilik toko Jumirin melanggar aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang migas yang berlaku:
*Merujuk Undang-Undang yang Berlaku
minyak gas bumi*
1. *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 53 huruf c menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
2. *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian*: Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan industri tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
3. *Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha di Bidang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
*Hukuman yang Berlaku*
1. *Pidana Penjara* : Maksimal 3 tahun (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).
2. *Denda* : Maksimal Rp30.000.000.000 (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).
3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin dapat dibekukan (Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014).
4. *Pencabutan Izin*: Jika penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi sebelumnya telah memiliki izin, maka izin tersebut dapat dicabut (Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004).
*Catatan*
1. Hukuman yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada beratnya pelanggaran dan kebijakan pemerintah setempat.
2. Penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, tergantung pada kegiatan usaha yang dilakukan.
Berdasarkan hasil investasi di toko Jumirin atas pelanggaran penjualan gas melon berat 3 Kg yang diduga tidak memiliki surat izin dan melebihi kapasitas sebagai warung hingga ratusan tabung yang dilakukan, maka Tim media ini meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak warung tersebut.
(Saka ard)
Editor :