Pengacara Heri Prasojo Minta Hakim Usut Pelaku dari 2018 -2022 di Tangkap terkait dugaan korupsi insentif Satpol PP Rp2,8 miliar

oleh -4 Dilihat

Laksamana.id // Bandar lampung
Sidang lanjutan dugaan Korupsi dana insentif Satpol PP Lampung selatan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi sidang di gelar di Pengadilan negri kelas 1 A Tanjungkarang,senin (3/1/2025)

Dalam sidang lanjutan ini pengacara Mahyudin Heri Prasojo minta kepada majelis hakim agar dapat mengembangkan perkara yang dari tahun 2018 sampai 2022 semuanya dapat ditangkap. Karena ini sudah jelas terungkap di dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, katanya.

Sedangkan
Terdakwa Mahyuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar membantah bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal dana fiktif.

“Saya sama sekali tidak mengetahui adanya dana fiktif,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan, menurutnya dirinya menjabat Sebagai kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru berjalan selama satu tahun.

Karena itu, untuk mengenai dana fiktif atau pun pemalsuan tandatangan dirinya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu itu, saya hanya menandatangani yang sekiranya kegiatan itu real. Saya tidak tahu soal tandatangan palsu,” kata dia.

Heri Prasojo Penasihat hukum terdakwa Mahyuddin mengatakan, bahwa perbuatan dugaan korupsi yang sedang berjalan di pengadilan tersebut merupakan perbuatan turun menurun sejak tahun 2018 hingga 2022. Dalam perkara tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa hanya ada penetapan tersangka atas perbuatan tahun 2022.

“Sedangkan perbuatan di tahun 2022 ke bawah itu tidak ada penetapan tersangkanya. Saksi-saksi pun sudah mengungkapkan yang sebenarnya bahwa perbuatan ini sejak tahun 2018 yang dikoordinir kan atau di indukan oleh terdakwa Intan bahkan di persidangan saksi mengakui telah memalsukan tandatangan ,” kata Heri Prasojo.

“Kami minta kepada majelis hakim agar dapat mengembangkan perkara ini yang dari tahun 2018 sampai 2022 semuanya dapat ditangkap. Karena ini sudah jelas terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi,” katanya.

Tiga orang terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang tersebut diantaranya Mahyuddin selaku Mantan kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022, Agusmiar Lispawandi selaku mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan Istrinya intan Melicadona selaku staf honorer pada Bidang Tibum Satpol PP Lampung Selatan.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, menghadirkan empat orang saksi. Empat orang saksi yang hadir tersebut diantaranya Nur Azima, Friska, Yusnaini sslaku staf honorer pada Satpol PP Lampung Selatan dan Asril selaku Kabid Tibum Satpol PP Lampung Selatan.

(Saka ard)