Informasinya beredar bahwa gaji ke-13 dan ke-14 (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dibatalkan pada tahun 2025.
Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan pemerintah untuk mencapai efisiensi anggaran.
Informasi ini dikirimkan melalui media sosial X pada Rabu (5/2/2025), dalam bentuk pesan WhatsApp yang dipersilakan untuk diteruskan.
Baca juga:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bereaksi terhadap informasi tersebut.
Beliau mengatakan, informasi mengenai perubahan gaji ke-13 dan 14 belum dapat ditemukan.
Ditengah waktu, pemeriksaan barang boothgraf pada Senin tanggal delapan premium pulp gambaran tema garis finansi dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
, Rabu.
Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang dibuat dan dipertimbangkan, bukan hanya oleh Pemerintah, tapi juga dengan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga:
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR bukan hanya menyangkut pegawai negeri sipil (ASN).
Kebijakan ini juga mencakup anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara, pejabat negara, pimpinan, dan anggota lembaga nonstruktural serta penerima pensiun.
Gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
“Besaran gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara. Sumber penghasilan bulanannya berasal dari anggaran belanja aparatur negara,” kata Rini.