Laksamana id……lll Sudah mulai ramai di perbincangkan di kalangan masyarakat Murung Raya dengan adanya pemberhentian sepihak yang di lakukan Kades terpilih di wilayah kabupaten murung raya.
Itu di kutip dari perbincangan kita dengan beberapa Perangkat Desa yang merasa di berhentikan sepihak dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu pada tanggal 17/07/2024.
Perangkat Desa yang telah lama menjabat bahkan telah berdikari di desanya kita hanya bisa amengwluh dan pasrah dengan kebijakan dari Kades yang terpilih yang di anggap tidak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku saat ini.
Dan sempat kita berbincang bincang dengan salah satu petinggi inspektorat bidang irbansus kabupaten Murung Raya bahwa Sanya tindakan Kades tersebut tidak di benarkan karena Dinas PMD telah menyebarkan surat edaran dan bahkan mensoliasikan ke kecamatan masing masing wilayah.
Dan masalah ini akan di tanggapi dengan serius oleh pihak Inspektorat murung raya bila tidak ada perubahan sistem oleh para Kades di Kabupaten Murung Raya.
Perangkat Desa yang telah di berhentikan sepihak merasa senang karena keluh kesahnya masih di dengar dan di perhatikan oleh Dinas Inspektorat,Besar harapan agar semua ini bisa di usut sampai tuntas Sehingga tidak akan lagi terjadi.
Problema ini memang sudah tidak asing di telinga namun belum ada yang berani untuk berteriak dan mengadu ke Dinas Inspektorat agar bisa di telusuri.
Jangan pernah takut dalam menyampaikan keluh kesah yang mengkin akan bisa membuka dan memajukan Desa kita.