Kangkangi Surat Kesepakatan Perdamaian, Mukhtar Berutu Kembali Laporkan Wali Amin dan Nur Asiyah ke Polres Madina

oleh -165 Dilihat

LAKSAMANA.id / Mandailing Natal, Surat kesepakatan perdamaian antara Mukhtar Berutu selaku pihak pertama dengan pihak kedua Wali Amin dan Nur Asiyah yang dilengkapi dengan materai tempel 10.000 telah dilanggar (dikangkangi) oleh Mukhtar Berutu. Dia melanggar surat kesepakatan yang telah mereka buat sebelumnya dengan kembali melaporkan Wali Amin dan Nur Asiyah ke Polres Mandailing Natal.

Adapun isi dari surat kesepakatan perdamaian yang dilanggar oleh pihak pertama antara lain, pihak pertama dalam hal ini Mukhtar Berutu akan mencabut laporan Polisi dan tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun terhadap pihak kedua, baik pidana maupun perdata.

Namun hari ini Rabu (07/08) Wali Amin dan Nur Asiyah mengaku dipanggil oleh pihak kepolisian, ini mereka ketahui setelah Kades Sikara Kara mengirimkan pesan WA surat pemanggilan bentuk dokumen (PDF), untuk dimintai keterangan tambahan sebagai TSK dalam perkara tindak pidana terkait postingan di akun Medsos beberapa bulan yang lalu.

Disinggung soal surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Nur Asiyah mengaku, saat penandatanganan perdamaian (08/07) yang lalu, pihak pertama memang tidak hadir namun kuasa hukumnya saat itu hadir menyaksikan.

Pada surat tersebut jelas jelas mereka tidak saling menuntut di kemudian hari, dan kedua belah pihak atas kehendak bersama telah bertekad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian, ini disaksikan sejumlah saksi antara lain Ahmad Ridwan dan Baharuddin, warga Desa Sikara Kara Kecamatan Natal.

Kepada media ini, Wali Amin dan Nur Asiyah mengaku bingung atas pemanggilan kembali ke Polres Madina, mereka mengaku saat itu telah memberikan seluruh keterangan yang diperlukan, namun kini dipanggil lagi untuk memberikan keterangan tambahan.

“Saya sendiri bingung terkait pemanggilan ini, hari itu kami telah memberikan seluruh keterangan yang diperlukan, toh kini dipanggil lagi untuk memberikan keterangan tambahan,”ujar Wali Amin.

Lebih lanjut, Wali Amin dan Nur Asiyah menyebut tidak tahu menahu lagi atas apa yang terjadi didalam tubuh koperasi, pun ada permasalahan didalamnya mereka mengaku tidak ikut ikutan terlibat, toh kami sudah membuat surat pernyataan lengkap dengan materai,”sebut Wali Amin.

Diapun menambahkan tidak akan berani mengangkangi atau melanggar surat kesepakatan perdamaian yang telah dibuat sebelumnya.

Sementara itu terkait kasus ini, M Nuh selaku kuasa hukum dari Wali Amin dan Nur Asiyah menyebutkan, kliennya akan siap untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan balik pihak pertama karena telah melanggar dan mengangkangi surat kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.

“Kasus ini kan sudah selesai dan telah berdamai antara kedua belah pihak. Kini kenapa klien saya ini dipanggil panggil lagi ada apa,”sebut Nuh(tim)