LAKSAMANA.id / Banyuwangi, 10 Agustus 2024 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyuwangi, KH. Abdul Malik Syafa’at, M.H., secara resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terlapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat laporan ini diajukan oleh Ahmad Rifa’i, selaku kuasa yang mendampingi Abdul Malik Syafa’at dalam upaya ini. Laporan tersebut menegaskan langkah tegas PKB Banyuwangi dalam menjaga integritas dan kehormatan partai serta memastikan bahwa tindakan yang merugikan nama baik partai akan dihadapi dengan serius.
Dalam pelaporannya, Abdul Malik Syafa’at tidak sendiri. Ia didampingi oleh perwakilan dari seluruh Badan Otonom (Banom) PKB, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini. Kehadiran para perwakilan Banom ini menegaskan solidaritas internal PKB dalam menjaga nama baik dan kehormatan partai.
Muhammad Lukman Edy diduga telah melakukan tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dengan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait tata kelola keuangan internal PKB. Tindakan ini diduga dilakukan dengan sengaja dan memiliki potensi menimbulkan akibat hukum yang serius.
Dalam pernyataan publiknya, Lukman Edy menuduh bahwa tata kelola keuangan di internal PKB tidak transparan dan tidak teratur, termasuk keuangan fraksi, dana Pemilu, Pileg, Pilpres, hingga Pilkada. Ia juga mengklaim bahwa dana-dana tersebut tidak pernah diaudit dan tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen atau forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar. Pernyataan ini dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan dan nama baik pengurus PKB, yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
H. Abdul Malik Syafa’at berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian guna menegakkan hukum dan keadilan. “Kami meminta agar Polresta Banyuwangi dapat mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari Banom PKB yang turut mendampingi pelaporan ini.
Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini.
( Red )