Guru Sekolah SMPN 03 Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Murid

oleh -181 Dilihat

LAKSAMANA.ID l Lampung Barat – Dua orang siswa SMPN 03 desa Padang Tambak Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung mendapatkan perlakuan tidak baik dari oknum sala satu guru honorer.

Menurut keterangan dari sala satu murid/ korban, inisial (R)menjelaskan kepada awak media bahwa” pada hari Senen 12/08/20204 selesai senam kami akan makan bersama namun disitu saya tidak membawa nasi sehingga sala satu dewan guru mendekati saya lalu guru tersebut langsung menggampar saya di bagian pipi “Ujarnya(R)selaku murid

Bukan hanya saya saja yang di gampar akan tetapi teman saya juga di gampar nya sehingga terlihat luka dan telah lakukan pisum di puskesmas Pajar Bulan,Pungkas nya

Selain dari pada itu orang tua (R) mengatakan saya selaku orang tuanya jelas merasa tidak terima Karna anak saya di perlakukan seperti itu, saya saja selaku orang tua tidak perna melakukan tindakan di luar batas ,kenapa guru selaku pendidik sampai tega melakukan tindak kekerasan kepada anak saya,ucap orang tua wali murid .

Setelah mendapat kan keterangan tim awak media lakukan konfirmasi ke kepala sekolah SMPN 03 Waytenong pada hari,Selasa TGL 13/08/2024 disitu Kepala Sekolah(Wiwin) menjelelaskan dan membenarkan adanya kejadian tersebut namun harapan saya masalah ini bisa kita selesaikan di sini saja ” pungkas nya.

Perlakuan kekerasan terhadap murid smpn 03 waytenong oleh oknum seorang guru honorer ini sangat tidak mencerminkan seorang pendidik.

Menurut keterangan wali murid beserta murid menjelaskan bahkan kepala sekolah pun pernah, melakukan hal serupa dengan salah satu murid yg menjadi tindak kekerasan oleh oknum guru honorer ini.

Merujuk Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara. > Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.

Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Kepada APH agar sesegera mungkin menelusuri tindak kekerasan terhadap anak murid di sekolah SMPN 03 Waytenong ,yg di lakukan oleh oknum guru honorer.

(Tim media)