Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Bawaslu Pesawaran Lampung: Bisa Dipecat hingga pidana
LAKSAMANA ID-Pesawaran Lampung –
Bawaslu Pesawaran gelar sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa menghadapi Pilkada 2024.
Kegiatan sosialisasi dan ikrar netralitas bagi para Kepala Desa dilangsungkan di Djunjungan, Negeri Sakti, Pesawaran Lampung Jumat, (27/9/2024).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa, Komioner Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, Bupati Pesawaran dan Forkopimda serta ratusan kepala desa di Kabupaten Pesawaran.
Selain sosialisasi dan pembacaan ikrar acara dilanjutkan dengan materi tentang netralitas oleh tiga narasumber.
Adapun Narasumber pertama, Candra Saputra Plh Kasi Pidum Kejari Pesawaran, lalu dilanjutakan materi kedua oleh insfektorat Pemda Pesawaran, Kurniati Permata Sari dan dilanjutkan oleh, Iptu, Deptrat Aulia Afran, Kasat Reskrim Polres Pesawaran.
Ketua Bawaslu Pesawran, Fatih Hunajah mengtakan, acara ini bertujuan untuk memperkuat komitmen para Kepala Desa dalam menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada.
Dalam sambutannya, Fatih menekankan pentingnya netralitas aparatur desa, khususnya Kepala Desa, selama proses Pilkada berlangsung.
Ia menyoroti masih banyaknya Kepala Desa yang belum sepenuhnya memahami pentingnya sikap netral dalam kontestasi politik.
“Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Saya berharap para Kepala Desa se-Pesawaran dapat menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-Undang. Jangan sampai ada Kepala Desa yang harus berurusan dengan Bawaslu akibat terlibat politik praktis, yang dapat berujung pada sanksi pidana,” kata Fatih.
Fatihunnajah juga mengingatkan bahwa Kepala Desa harus menghindari segala bentuk keberpihakan, baik dalam tindakan maupun ucapan, guna memastikan proses Pilkada berjalan dengan lancar dan adil.
“Merajuk Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 490 yang bunyinya, bagi kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipindana dengan masa panjang selama satu tahun dan denda Rp 12 juta rupiah,” jelasnya.
“Selain itu di pasal 30 ayat satu Undang-Undang no 6 tahun 2014 kepala desa yang tidak netral sebagaimana dimaksud pasal 52 ayat 1, bagi kepala desa yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa teguran, lisan dan atau tertulis. Lalu jika setelah ditegur tetap melanggar dalam pasal itu bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dapat diberhentikan,” sambungnya.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran mayoritas Kepala Desa se-Pesawaran dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi ini penting dalam menghadapi dinamika politik yang akan terjadi selama Pilkada serentak di berbagai Kabupaten/kota di Provinsi Lampung dan pemilihan kepala daerah Lampung, gubernur dan wakil gubernur.
Dendi menambahkan, Pemilu serentak merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai penyelenggara di tingkat lokal.
Ia optimis bahwa Kepala Desa di Pesawaran sudah berpengalaman dalam menghadapi Pemilu maupun Pilkada, dan dengan sikap netral, mereka akan mampu membantu menyukseskan proses demokrasi di daerahnya.
“Saya percaya teman-teman Kepala Desa sudah sangat paham mengenai peran mereka dalam Pemilu. Meski harus netral dalam tugas pemerintahan, mereka tetap memiliki hak pilih. Saya yakin, Pesawaran sudah siap untuk melaksanakan Pilkada yang damai dan demokratis,” kata Dendi.
Dendi juga mengajak seluruh Kepala Desa untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama Pilkada, mampu menciptakan kondisi yang sejuk dan damai, demi keberlangsungan Pilkada yang sukses serta pemerintahan yang lebih baik dan lebih hebat di masa mendatang.
Dalam kegiatan itu kepala desa bersama mengatakan Ikrar Netralitas Pilkada.
Adapun Ikrar Netralitas Kepala Desa yang serentak dibacakan dalam kegiatan tersebut.
Kami para kepala desa se-kabupaten pesawaran Provinsi Lampung berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dengan:
1. Tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, pasangan calon baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2. Tidak ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial atau media lainnya
5. Menolak praktik politik uang.
Demikian bunyi ikrar yang dibacakan seluruh kepala desa Pesawaran.
(Yovi Oku sanjaya)