Disdik Tuba Gerak Cepat Panggil Kepsek dan Komite SDN 02 Makarti Tama, Akibat Viralnya Pemberitaan Dugaan Pungli

oleh -804 Dilihat

LAKSAMANA.ID//Tulang Bawang Lampung-
Dinas Pendidikan Tulang Bawang (Disdik) Tuba, telah mengambil langkah cepat terkait viralnya pemberitaan di beberapa media online adanya Dugaan, kegiatan penarikan dana ke siswa/siswi sebesar Rp=100.000 per siswa, yang berkisaran 200an siswa/siswi di SDN 02 Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Selasa,. (08/10/2024)

Melalui Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Tri Sumarto Prasetiya, S.H., M.M. yang diwakili oleh Kasi Sapras SD, Ibrahim HS,. S.E,.M.M, Langsung menanggapi pemberitaan yang sudah Viral di Beberapa Media Online tersebut, Kepala Sekolah dan Komite nya sudah kami panggil terkait adanya pemberitaan dari rekan rekan media, Selaku kepala sekolah dan Komite SDN 02 Makarti Tama, telah memberikan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan sudah menandatangani surat berita acara klarifikasi,” ucap Ibrahim kepada awak media.

2017 dan 2020 tentang Komite Sekolah jelas melarang pungutan seperti itu, apalagi terhadap siswa dan orang tua siswa, “Kepala sekolah dan guru memiliki kekuatan yang bisa mempengaruhi orang tua dan komite sekolah, oleh karenanya perlu dipikirkan untuk pungutan semacam itu harus dihentikan, bila perlu dapat dibawa keranah hukum untuk tindak pidana supaya mendapat efek jera,

“Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. Pungkasnya

(Saka ard)