Bedakan Putusan dan Petitum, M Yusuf Febri Budiyantoro Berikan Pemahaman Dalam Membaca SIPP

oleh -975 Dilihat

LAKSAMANA.id // BANYUWANGI, – Beredarnya pemberitaan pada salah satu media online yang menyebutkan putusan perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2024/PN Byw menjadi perbincangan beberapa kalangan.

Pasalnya dalam isi pemberitaan salah satu media tersebut, disebutkan jika Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah mengeluarkan putusan gugatan.

Padahal gugatan perdata dengan perkara nomor 119/Pdt.G/2024/PN Byw tersebut hingga saat ini prosesnya masih sampai tahap mediasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PN Banyuwangi I Gede Yuliartha saat diwawancara wartawan melalui pesan singkat.

“Perkara tersebut masih mediasi, untuk lengkapnya bisa dilihat di SIPP PN Banyuwangi,” ucapnya pada Selasa 9 Oktober2024.

Adapun beberapa hal yang dianggap sebagai putusan oleh salah satu media tersebut lebih mirip dengan isi petitum gugatan perdata tersebut.

Menanggapi dugaan salah pemahaman dalam membaca SIPP PN Banyuwangi tersebut, M Yusuf Febri Budiyantoro, SH angkat bicara.

Menurut pria yang pernah menjadi lawyer saat beracara pada sengketa periode pertama pemenangan Ipuk Fiestiandani melawan Yusuf Widyatmoko, ketidak pahaman hukum terkadang dapat membuat seseorang salah dalam membaca dan memaknai.

Ia megatakan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara di setiap tahap peradilan.

Pada bagian awal di dalam SIPP, memuat data umum perkara, yang isinya antara lain perihal Nomer perkara, tanggal register perkara, identitas Penggugat dan Tergugat, serta tuntutan/Petitum yang dimohonkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya.

“Dalam tangkapan layar Sipp yang dilampirkan pada salah satu pemberitaan media online tersebut, adalah tangkapan layar halaman SIPP bagian Data Umum yang berisi Petitum/tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat, Bukan tangkapan Layar halaman Putusan pada Halaman SIPP,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusuf menyebut jika sesuai Sema No. 3 tahun 1998, suatu perkara di pengadilan harus diputus dalam waktu maksimal 6 bulan termasuk minutasi.

“Sehingga jika melihat tangkapan layar tersebut, perkara No. 119/Pdt.G/Pn. Byw/2024 belum sampai pada tahap pembacaan putusan,” pungkas lowyer yang pernah beracara di MK ini.

Diketahui, dalam salah satu pemberitaan di salah satu media, isi berita terkesan tendensius dan menyudutkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Banyuwangi 2024.

Hal tersebut membuat Eko Sukartono selaku kader PDI Perjuangan Banyuwangi angkat bicara.

Ia menilai jika apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut lebih kepada opini yang menyesatkan.

Hal tersebut dapat dilihat dari perkara yang masih dalam proses mediasi namun disebutkan jika sudah putusan.

Sehingga hal tersebut dianggap sangat fatal. “Kita adalah orang yang taat hukum, jadi pertama-tama hal yang akan saya lakukan terkait pemberitaan tersebut adalah mengambil langkah sesuai ketentuan UU tentang Pers,” kata Eko Sukartono,

Buang