Jangan Halangi Tugas Jurnalis,Kepala Sekolah SDN 1 Tugu Sari diduga Alergi Terhadap Awak Media

oleh -195 Dilihat
oleh

Laksamana l Lampung barat – Setiap jurnalis berhak melakukan liputan dimanapun berada seperti media aesennews.com yang mana dengan temuan awak media aesen yang akan mengkonfirmasikan penemuan agar setiap pemberitaan yang akan ditayangkan melalui proses yang sempurna dan berita yetsebut lebih akurat.

Dan salah satunya temuan di SDN 1 Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya diduga alergi terhadap awak media dan berusaha untuk menghalangi tugas kami sebagai jurnalis untuk menggali informasi dan konfirmasi terhadap temuan tersebut.

Sebagai mana yang telah di jelaskan dalam UUD PERS NO.40 Tahun 1999 yang berbunyi,menghalang halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara, dapat di pidana 2 tahun penjara dan denda 500.000.000, serta telah di jelaskan dalam undang undang keterbukaan informasi publik,(KIP) yang berbunyi UUD No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di keluarkan tahun 2008.

Beberapa kali kami dari team awak media,sempat berkunjung ke sekolah SDN 1 Tugu Sari guna melakukan kontrol sosial serta ingin konfirmasi,namun sangat di sayangkan kami dari team tidak di sambut baik dari pihak kepala Sekolah tersebut, ucap awak media asennews.com

Selain dari pada itu di lain hari kami dari team awak media akan meliput di sekolahan SDN 1 Tugu Sari karna ada kegiatan buka bersama dengan siswa dan para guru di lingkup sekolah namun sebelum kami masuk kami dari team meminta izin kepada kepala sekolah, namun kami tidak di berikan izin untuk melakukan peliputan.

Patut diduga dengan tertutupnya Kepsek ini terhadap jurnalis akan mempengaruhi kinerja beliau dalam mengepalai sebuah sekolah dasar.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait bungkamnya sang publik figus salah satu sekolah negeri ini, kami akan sampaikan hal ini kepada dinas terkait untuk dapat mengevaluasi.( Bersambung)

 

Biro laksamana:(saka ard)