SDN 3 Waypetai Diduga tidak Menerapkan Dana Pemeliharaan Gedung Sekolah

oleh -310 Dilihat
oleh

Laksamana l Lampung Barat – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Namun disayangkan SDN 3 Waypetai,Diduga tidak menerapkan dana pemeliharaan gedung sekolah yang berada di Kecamatan Sumber Jaya,merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .
Saat awak media mendatangi kantor, SDN 3 Waypetai,untuk konfirmasi Tetapi kepala sekolah dan bendahara lagi tidak ada di kantor karna lagi rapat Ujar salah satu guru yang ada di kantor,04/04/2024

Selain dari pada itu kami meminta keterangan dari salah satu guru jumlah siswa dan guru honor nya dan ia pun menjelaskan bahwa untuk siswa ada 145 orang dan untuk guru honor nya ada 8 orang ujarnya” selain dari pada itu kami dari awak media langsung konfirmasi kepada Jati Rahayu,S.pd.sd selaku kepala sekolah melalui pesan singkat whatsshap terkait tentang perehapan gedung sekolah Dan gedung Kantor menjelaskan bahwa, kami talah mengajukan tahun yang lalu rehap lewat Dapodik,karna sekarang harus sesuai regulasi dan mengikuti sistem sesuai aturan Dapodik,jadi kami hanya menunggu persetujuan dari PUPR ujarnya

“Selain dari pada itu kami mempertanyakan kembali untuk dana bos tahun 2022 dan 2023 kepala sekolah pun menjelaskan bahwa untuk dana bos tahun 2022 dan 2023 sudah kami realisasikan untuk rehap gedung perpustakaan,lapangan,lamban baca,dan lain lain karna sesuai dengan juknis bos.,ujar kepala sekolah

Kami dari awak media melihat bahwa ada beberapa titik plafon dari gedung kantor dan gedung sekolah sudah banyak yang rusak serta gedung perpustakaan pun tidak ada perehapan ringan,melihat hal ini bangunan sekolah yang sangat memperhatinkan

Dalam hal ini kami merujuk pada juknis bos yang dijelaskan dalam Permendikbud No 63 Tahun 2022 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD)

 

Biro laksamana(saka ard)