LAKSAMANA.ID // Tulang Bawang-
Seorang ayah tiri di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tega berbuat keji terhadap anak tirinya yang masih gadis belia. Akibat ulah ayah tirinya, gadis belia itu telat datang bulan dan melahirkan.
Ayah tiri itu adalah WI (44). Seorang petani di Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang Lampung. Sementara gadis belia yang jadi korbannya adalah H (16), anak sambung WI.
Perbuatan ayah tiri itu tak bisa disembunyikan ketika si gadis belia itu melahirkan.
WI kemudian diserahkan warga ke Mapolres Tulang Bawang, Polda Lampung dan terancam hukuman 20 tahun penjara, demikian ditandaskan Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin, (11/11/ 2024).
”Hari Sabtu, 9 November 2024 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan dari masyarakat,” katanya.
Saat diperiksa polisi, WI tak menampik, dia mengakui semua perbuatannya. Dalam perkara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) “Petugas juga menyita BB, berupa baju dress, celana panjang, dan celana pendek.
Sang Ibu tak Menyadari Mulanya ibu kandung korban tak menyadari perbuatan suaminya, bahkan ia juga tidak mengetahui jika anaknya telah telat datang bulan namun semua tak bisa lagi ditutupi,H didesak Gadis belia itu akhirnya mengungkapkan ayah biologis anak yang ia lahirkan.
Ayah tirinya dikatakan, WI menikah dengan ibu H pada tahun 2017. H tinggal satu rumah dengan ayah tiri dan ibu kandungnya bahkan ketiganya kerap tidur dalam satu ruangan sejak awal 2024. WI melancarkan aksinya saat ibu korban tertidur lelap atau di saat rumah sepi.
“Setiap kali selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa adik dan ibunya korban jika H berani menceritakan perbuatan ayah tirinya,” ujar dia.
Akibatnya, H telat datang bulan dan melahirkan di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan setempat,WI dan BB kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. “Dan dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 6,6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar dia.
(Yovi Oku S)