LAKSAMANA.id // Banyuwangi – Terkait isu penangkapan oknum pengguna narkoba yang disebut-sebut berada di salah satu kantor Gerindra di Jalan Pajajaran, Suwito, anggota fraksi Partai Gerindra Banyuwangi, dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kantor DPC Gerindra Banyuwangi yang resmi berada di Kelurahan Karangrejo, Jalan Ikan Sadar, bukan di lokasi yang disebutkan.19 Nopember 2024
Menurut Suwito, berdasarkan fakta yang ada, DPC Gerindra Banyuwangi tidak pernah mengeluarkan berita acara atau dokumen resmi terkait pemindahan kantor ke Jalan Pajajaran. Dengan demikian, klaim yang mengaitkan insiden tersebut dengan lokasi partai dianggap tidak berdasar. “Kami meminta pihak-pihak tertentu agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang dapat merugikan nama baik partai,” ujarnya.
Suwito juga menyampaikan kritik keras kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas penyebaran informasi tanpa konfirmasi. Ia menegaskan pentingnya menghubungi pihak DPC Gerindra jika ada pertanyaan atau dugaan yang melibatkan partai tersebut. “Sikap profesional seharusnya dilakukan, termasuk melakukan klarifikasi kepada kami sebagai pengurus partai sebelum menyampaikan hal-hal seperti ini ke publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suwito mengapresiasi langkah kepolisian Banyuwangi dalam menangkap pelaku sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan insiden ini untuk mencemarkan nama baik institusi kepolisian maupun partai. “Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, namun jangan ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk menyerang institusi lain, apalagi dengan informasi yang keliru,” tambahnya.
Suwito menegaskan bahwa Partai Gerindra Banyuwangi selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta semua pihak menjaga integritas informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. “Kami akan terus bekerja untuk masyarakat dengan penuh dedikasi,” pungkasnya.
Buang