LAKSAMANA.id // Banyuwangi – SK pengangkatan pengurus komite dari kepala sekolah dan kepala madrasah, sehingga adanya ketidakseimbangan dalam sistem pengelolaan sekolah maupun madrasah dapat merugikan fungsi kontrol dari komite itu sendiri.
Komite sekolah maupun komite madrasah, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi masukan bagi kepala sekolah dan kepala madrasah, justru berada dalam posisi yang ironis karena SK pengangkatan pengurus komite berasal dari kepala sekolah dan kepala madrasah.
Hal ini menciptakan konflik kepentingan yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kepala sekolah maupun kepala madrasah.
Dengan situasi ini, komite dapat terjebak dalam ketergantungan terhadap kepala sekolah maupun kepala madrasah, yang seharusnya menjadi objek pengawasan.
Praktik semacam ini tidak hanya mengaburkan fungsi kontrol, tetapi juga mengurangi independensi komite dalam memberikan evaluasi yang objektif dan kritis.
Untuk memperbaiki kondisi ini, perlu adanya reformasi dalam sistem pengangkatan pengurus komite, misalnya dengan memberikan otoritas yang lebih besar kepada pihak luar yang bersifat independen, seperti perwakilan dari orang tua, masyarakat, atau lembaga pendidikan yang memiliki kepentingan untuk memastikan kualitas pendidikan yang optimal.
Dengan demikian, fungsi kontrol dari komite dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan tujuannya untuk meningkatkan kualitas manajemen madrasah.
Ketua Komite SMAN 1 Glenmore Banyuwangi. Pungkasya,”
Buang