Prabowo Ingin Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara, Kejagung Respon Begini

oleh -50 Dilihat
oleh

-Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa Agung untuk mengajukan banding atas Vonis tindakan pidana kasus korupsi terkait komoditas timah, terutama pembuktian yang pernah diberi Adam, yaitu 6,5 tahun penjara.

Prabowo menginginkan agar banding dilayangkan atasvonis tersebut dan meminta jaksa mencabut vonis tersebut, serta menuntut dijatuhi vonis hingga 50 tahun penjara.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan, saat ini pihaknya sibuk mengajukan appeal ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis ringan yang diterima oleh Harvey Moeis.

“Kita sudah menyebutkan dan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Harli ketika dihubungi, Senin, 30 Desember 2024.

Dia menjelaskan permohonan gugatan kekesalahannya terhadap pelaku tindak kriminal, antara lain kriminal korupsi, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Meskipun begitu, dia tidak menjelaskan tuntutan maksimum yang bisa diajukan jaksa.

“Mohon diperiksa dalam UU Tipikor, Undang-Undang No 31 Tahun 1999 serta UU No 20 Tahun 2001, analisis hukumnya tertera di masing-masing pasalnya,” terang Harli.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto juga mengutamakan vonis hukuman ringan pada tersangka kasus penggelapan korupsi benda langka timah milik Harvey Moeis.

Dia meminta agar hakim yang mengadili menetapkan vonis yang atas pelanggaran berat. Bahkan, menurutnya, kejahatan tersebut sudah jelas terlihat.

“Saya mohon ya, jika sudah jelas hukum, hukum itu jelas, mengakibatkan kerugian marak, triliunan, ya semua poin itu. Khususnya para hakim, hukuman yang dijatuhkan tidak boleh terlalu ringan ya”, kata Prabowo dalam pengaruhannya pada Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah, di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin, 30 Desember 2024.


Pada jawaban di atas tidak ada teks yang perlu diparafir. Namun saya akan mencoba memberikan parafir agar pertanyaan Anda dapat terjawab:

Mantan Menteri Pertahanan menyebutkan bahwa masyarakat sudah setuju vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terlalu ringan. Ia menambahkan bahwa negara telah menanggung kerugian ratusan triliun rupiah.

“Rakyat kita bukanlah rakyat yang dapat selalu dipermalukan dengan kebohongan. Bayangkan村agan biaya triliun dolar yang dibayarnya sudah jelas. Ini bisa merusak sisi keadilan,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Prabowo meminta Jaksa untuk tingkatkan vonis ke atas Herry Bakti (alias Harvey Moeis). Menurutnya, Herry harus divonis sia-sia 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

“Bantulah Menteri Permasyarakatan, Jaksa Agung mengajukan banding? Ya, tunduk pada banding. Vonisnya seharusnya sekitar 50 tahun saja,” pungkas Prabowo.