– Visa adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara yang memberikan izin kepada pemegang dokumen tersebut untuk memasuki, tinggal, atau berada di negara yang bukan sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan utama visa adalah sebagai fasilitas pengendalian imigrasi. Ini mengijinkan negara tuan rumah untuk menentukan siapa yang dapat memasuki wilayahnya, berapa lama mereka dapat tinggal, dan apa saja kegiatan yang diizinkan.
Jenis visa bervariasi tergantung pada tujuan perjalanan, seperti visa turis, visa pelajar, visa kerja, dan visa diplomatik.
Proses pengajuan visa biasanya melibatkan pengisian formulir aplikasi yang harus diisi dengan rincian yang lengkap, pembayaran fee, serta menghadiri wawancara di kedutaan atau konsulat dari negara yang akan dituju.
Beberapa jenis visum memerlukan bukti keluangan, asuransi kesehatan, dan surat undangan atau dukungan sponsor.
untuk membebaskan aturan visa.
Pemegang paspor Indonesia, seperti contoh, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa memerlukan visa.
Baca Juga:
Pada tanggal 4 Januari 2025, berikut adalah daftar lengkap 46 negara yang tidak memerlukan visa bagi warga negara Indonesia yang memiliki paspor:
Berikut adalah daftar negara yang tidak memiliki syarat visa bagi warga negara Indonesia:
1. “Andorra”
2. “Argentina (beberapa jalur)”
3. “Bahama”
4. “Bhutan”
5. “Brunei Darussalam”
6. “Dominika”
7. “El Salvador”
8. “Guatemala”
9. “Honduras”
10. “Humlang”
11. “Indonesia”
12. “Kosovo”
13. “Kurshaw”
14. “Maladewa”
15. “Meksiko”
* Argentina (Nav (tlasnia super Cu Santo-Domingo)
16. “Moldova”
17. “Panama”
18. “Pilippines”
19. “San Marino”
20. “Seychelles”
21. “Taiwan {(Meskipun pemerintah Cina mengaku tidak mengakui Taiwan sebagai negara”})
*Atlit yang belum pernah ke Tiongkok tidak perlu visa Tiongkok.
22. “Tuvalu”
23. “Uruguay”
24. “Wenezuela”
Baca Juga: