Laksamana.id // Lampung–
Polda Lampung Memastikan bahwa setiap aduan Masyarakat akan di respon secara cepat. Hal tersebut di Ungkapkan Kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kini pihaknya secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut telah menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, dan media sosial lainya.
“Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” kata Helmy Santika, Jumat (07/02/2025).
Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat melalui:
WhatsApp: 081248808181
Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
X (Twitter): @aduanpoldalpg
TikTok: @aduanpoldalampung
Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berupa :
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data diri lengkap
Fotokopi KTP
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung.
(Saka ard)