Truk Solar Ilegal Tancap Gas di Jepara, Pengejaran Wartawan Berakhir Tanpa Jejak

oleh -209 Dilihat

Laksamana.id | Jepara – Selasa (31/12/2024) – Sebuah aksi nekat pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal kembali mencoreng wilayah Jepara. Kejadian ini berlangsung di SPBU Senenan, Kecamatan Jepara, ketika sebuah truk yang dipergoki wartawan tengah melakukan pengisian bahan bakar secara ilegal, malah kabur dengan kecepatan tinggi.

 

Wartawan berinisial P yang berada di lokasi mencoba menghentikan aksi tersebut secara persuasif. Namun, sopir truk justru menginjak pedal gas dalam-dalam dan melarikan diri tanpa menghiraukan upaya pencegahan. Pengejaran pun dilakukan oleh wartawan untuk mengungkap modus operandi pelaku.

 

Truk bermuatan tangki besar itu sempat terlihat melintas di beberapa jalur, termasuk Mantingan, Bulungan, dan Pecangaan. Wartawan yang berusaha mengejar dibuat kewalahan karena truk melaju dengan kecepatan tinggi. Di tengah pengejaran, seorang mandor dari pihak pengangkut sempat menghadang wartawan. Ia bahkan terlihat menelepon seseorang yang diduga bos dari operasi ilegal tersebut.

 

Percakapan sengit melalui telepon terdengar antara mandor dan wartawan. Bos pengangkut diduga berusaha mengulur waktu agar truk dapat meloloskan diri dari kejaran. “Ini bukan urusan Anda, lebih baik berhenti mengejar!” ujar suara di seberang telepon, yang semakin memperjelas keberanian pelaku dalam menjalankan aksinya.

 

Meski upaya terus dilakukan, truk berhasil menghilang tanpa jejak. Kejadian ini menambah daftar panjang praktik ilegal yang lepas dari jerat hukum.

 

Praktik pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal seperti ini bukanlah hal baru di Jepara. Meski masyarakat kerap melaporkan, tindakan tegas dari pihak berwenang masih terkesan lamban. Beberapa waktu lalu, sebuah truk bermuatan puluhan jeriken solar bersubsidi terguling di Jalan Raya Jengotan, Kecamatan Kembang. Insiden tersebut tidak hanya memicu kemacetan panjang, tetapi juga membahayakan pengguna jalan.

 

Kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius. Pelaku jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Namun, lemahnya penindakan membuat para pelaku leluasa melanjutkan aksi mereka.

 

Warga Jepara yang geram dengan praktik ini menyatakan harapan agar pihak berwenang segera bertindak. “Kami sudah bosan dengan laporan yang tak pernah berujung. Berapa banyak lagi kerugian negara yang harus ditanggung akibat kelalaian ini?” ujar salah seorang warga yang menolak disebutkan namanya.

 

Lemahnya pengawasan membuat praktik ini terus terjadi, bahkan seolah menjadi hal biasa. Jika tidak ada langkah tegas, bukan tidak mungkin Jepara akan terus menjadi ladang subur bagi pelaku pengangkutan ilegal BBM bersubsidi.

 

Kasus ini menegaskan perlunya sinergi antara masyarakat, wartawan, dan penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga.