Berikut adalah informasi peminatan yang menyebutkan pertanyaan yang mungkin Anda mungkin ingin tahu atas adegan aneh kalian. Berikut adalah informasi yang terkait dengannya:
Ingin Tahu? Ini 3 Aturan SIM Terbaru yang Mulai Berlaku Januari 2024
Penting diperhatikan bahwa 3 aturan baru tentang SIM yang telah berlaku sejak tahun 2024 dan akan berlanjut ke tahun-tahun sejalan
/ News
Ferdian 5 Januari 2023, 12:00 siang 5 Januari 2023, 12:00 siang
Pada tahun 2024, beberapa perubahan aturan terkait SIM akan diterapkan oleh Badan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (polisi).
Peringatan penting ini perlu dipahami secara khusus bagi pemilik kendaraan.
Berikut ini 3 aturan baru terkait SIM (Surat Ijin Mengemudi):
Nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Nomor Induk Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang akan menggunakan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP, mulai berlaku sejak Juli 2024.
Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan orang menyusun rekaman dokumen pribadi dan pribadi terkait kepentingan hukum mobil yang dilakukan secara bertahap.
Kedua cara membuat SIM yang memanfaatkan nomor pribadi yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu identitas kewarganegaraan sangatlah mudah.
Bagi pengendara yang berencana untuk membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan, dan proses pengajuan tidak berbeda dari yang dilakukan oleh masyarakat sebelumnya.
Baca Juga:
2. Format Baru SIM
Format SIM baru ini untuk menandakan SIM Indonesia di beberapa negara ASEAN.
Selain itu, format baru ini juga mempercepat keputusan petugas lalu lintas luar negeri (seperti di ASEAN) dalam mengenali jenis SIM yang diperlukan.
Ditemukan beberapa perbedaan antara format SIM baru dan lama yang diulas di situs Kompas.com.
Pertama-tama, ada gambar kendaraan seperti mobil dan sepeda motor.
Dipadu pada semua jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil hingga bus dan truk.
Kutipan tiga, format nomor SIM tetap sama.
Tidak perlu khawatir, biaya pengurusan SIM skema baru tidak ada perubahan, jadi masih sama seperti sebelumnya.
SIM nanti dapat berdasarkan berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, yaitu Filipina, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, dan Malaysia.
3. Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM) Wajib Punya BPJS Kesehatan
Sekarang ini, masyarakat yang ingin memajukan SIM wajib memiliki anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) atau sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Ratusan juta warga telah menikmati manfaat Program JKN, serta banyak orang yang diselamatkan oleh Program JKN dari kemiskinan melalui pengeluaran biaya kesehatan.
Dengan kebijakan polisi tentang syarat aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari terlebih dahulu pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Copyright 2025
Related Article