Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

oleh -4 Dilihat
oleh

Titi Karnavian, Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta penundaan pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 6 Februari 2023, untuk melakukan penyesuaian lebih efektif.

Menurut Tito, jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak digugat dan penentuan jadwal membaca putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditutup (ditolak) Mahkamah Konstitusi (MK) akan berdekatan.

MK sendiri telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025.

Landasan kebijakan kami adalah mencari efisiensi, kata Titocloak itu berkata saat sesi sdg on 31 Januari 2025, di Kantor Kemendagri sementara, Yaitu menjadikan dua jenis lembaga kepemilu yang jaraknya tidak terlalu jauh, bundel atau gabungkan ke dalam satu kelembagaan saja.

Pemerintah pusat mencadangkan kepada Tito agar pelantikan kepala daerah diselesaikan secepatnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan kepala daerah karena keterlambatan pelantikan.

“Selain itu, untuk keefektifan pemerintahan, agar semua berjalan lancar, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu lama,” kata Tito.

Tito mengatakan bahwa Prabowo sejatinya boleh melantik kepala daerah di tingkat walikota/bupati saat pengambilan sumpah kepala daerah nanti. Meskipun begitu, secara normal, presiden hanya melantik gubernur saja.

Langkah selanjutnya adalah, gubernur bertindak sebagai yang menganugerahkan jabatan walikota atau bupati. Namun, menurut bagan peraturan, presiden sekarang dapat mengangkat gubernur hingga walikota atau bupati.

“Ini memberikan kewenangan dan amanat untuk keseimbangan, sehingga Bupati dan Walikota dapat dibentuk oleh Presiden. Dan Presiden akan membentuk Gubernur, Bupati, Walikota yang tidak ada sengketa MK, termasuk yang tambahan secara bersamaan,” kata Tito.

Sebelumnya, Kemendagri telah memberikan kesempatan pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan pada tanggal 17, 18, 19 atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik adalah orang yang tidak menghadapi gugatan dan gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

‘iya, berikut adalah beberapa kemungkinan tanggal pelantikan Bupati tersebut:

“Ahli yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena kalender dan jadwal pelantikan disusun berdasarkan Peraturan Presiden,” katanya.