Menkeu Sri Mulyani: PPN Tidak Naik

oleh -274 Dilihat
oleh

atau pajak pertambahan nilai tidak naik. Pernyataan ini disampaikan melalui akun instagramnya @smindrawati pada malam Selasa bulan Desember 2024.

Ia menjelaskan hal itu dalam sambutan polemik rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kantor Kementerian Keuangan, yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menulis: “PPN tidak naik…!”, menanggapi pertanyaan masyarakat seputar PPN yang akan bertambah tinggi atau tidak sebanyak 12 persen.

Dia menegaskan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN akan tetap bebas dari pajak tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Lalu, juga, bahwa barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen juga tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.


Berikut ini adalah kutipan lengkap penjelasan Menkeu Sri Mulyani:


(1) Semua barang dan jasa yang selama ini hanya membayar PPN 0% – Masih Bebas PPN (atau PPN 0%) sesuai Peraturan Pemerintah Seri 49 Tahun 2022


(2) Semua barang dan jasa yang selama ini dipungut PPN 11% – TIDAK MEMERLUKAN PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (maksudnya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan masih membayar PPN 11%)


3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPNBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Khusus) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, yaitu : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah, Apartemen, atau kondominiun mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar; Kendaraan bermotor mewah.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPh menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang tercantum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang dijelaskan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

“Seperti mobil mewah, perahu mewah, kapal pesiar, rumah mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta mobil mewah lainnya,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah alat untuk menegakkan keadilan dan kerja sama solidaritas. Menurutnya, pajak harus dapat menjaga perekonomian dan melindungi kepentingan rakyat.

di akhir unggahannya.


Pilihan Editor: