Perbedaan Paspampres, Ajudan Presiden, dan Asisten Ajudan Presiden

oleh -129 Dilihat
oleh


laksamana.id, JAKARTA –


Presiden sebagai kepala negara Republik Indonesia (RI) berhak mendapatkan perlindungan keamanan. Ketentuan tersebut dimaksudkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Perlindungan Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, Mantan Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara beserta Keluarga Mereka serta Tamu Negara pada Jenis Kepala Sekretariat dan Pemerintahan.



Berikut beberapa istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan pengamanan pribadi presiden.

Berikut beberapa perbedaan di antara mereka:


Paspampres


Paspampres adalah pasukan pengamanan yang bertugas melindungi presiden secara langsung dan terus-menerus. Selain itu, pasukan ini juga bertugas melindungi mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga mereka, tamu negara yang memegang kedudukan tinggi, serta melaksanakan fungsi diplomasi kenegaraan untuk mendukung misi utama Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Paspampres terdiri dari pasukan gajah emas dari beberapa cabang kesatuan khusus TNI, seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Raider, Marinir, Pusat Komando Pasukan Katak (Kopaska), Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), dan Polisi Militer.


Berdasarkan Pasal 5 PP No. 59 Tahun 2013, PA Liwa (Paspampres) memiliki beberapa tugas, termasuk:


Ajudan Presiden


Sementara itu, aturan utama ajudan presiden tertulis di Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permenses negara) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemberian Masa Kejaksaan presiden/Wakil Presiden dan Sekretaris dan Keluarga Presiden/Wakil Presiden.


Ajudan presiden adalah seorang perwira TNI atau Polri yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden dan istrinya/insuyu nya, selaku kepala negara, kepala pemerintahan, maupun urusan pribadinya.


Posisi ajudan presiden berada di bawah presiden dan dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden. Ajudan terdiri dari perwira menengah yang berpangkat kolonel dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta komisaris besar polisi dari Polri.


Puncak masa bakti ajudan presiden adalah masa bakti yang pendek. Siapa saja anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi ajudan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polri. Bahkan gaji, fasilitas, dan pangkatnya bisa lebih tinggi dalam batas tertentu.


Penjajar Presiden memiliki beberapa tanggung jawab, yaitu:


Asisten Ajudan Presiden


Berikut adalah aturan mengenai asisten ajudan presiden. Asisten ajudan presiden berasal dari perwira TNI/Polri yang bertugas membantu kelancaran pekerjaan ajudan presiden di dalam melakukan tugas dan fungsi pelayanan kepada presiden, menurut Permensesneg Nomor 12 Tahun 2016.


Penjaga Presiden dapat diiringi oleh tujuh orang penjaga khusus presiden yang berasal dari tingkat perwira tinggi TNI, Polri, atau Angkatan Laut, Angkau, Danau. Masa jabatannya juga sama, yaitu paling lama satu periode jabatan presiden.


Asisten ajudan presiden melakukan beberapa tugas tersebut: