Pemerintah telah menaikkan usia pensiun pekerja secara resmi dari 58 tahun menjadi 59 tahun setelah tanggal 1 Januari 2025.
Itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Asuransi Pensiun
Pada tahun 2019, usia pensiun telah ditetapkan pada 57 tahun. Ketika itu, angka ini kemudian disesuaikan menjadi 58 tahun pada tahun 2022. Saat ini, usia pensiun telah ditetapkan menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Batas usia ini akan terus ditingkatkan tahun demi tahun dan diperkirakan akan mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Instalasi program pensiun mengambil dasar pada usia pensiun dan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
Kenaikan usia pensiun itu juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan naiknya umur harapan hidup masyarakat Indonesia.
Usia pensiun menjadi acuan umum untuk menentukan batas usia maksimal pekerja untuk berhenti bekerja, tetapi terdapat pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu.
Atasannya adalah batas usia pensiun harus disesuaikan sesuai dengan karakteristik pekerjaan, serta beban kerja pada jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan kekuatan fisik atau pula yang lebih membutuhkan ketelitian yang tinggi.
Jadi, menurut beberapa kebijakan, siapa pun dapat pensiun lebih rendah dari 59 tahun. Contohnya, di sebagian besar Badan Usaha Milik Negara, karyawati bank nasional dapat pensiun di usia 56 tahun.
Tapi, bagi sebagian besar aparat sipil negara, tentu pada tahun ini ketetapan pensiun di usia 59 tahun itu sudah mulai berlaku secara efektif.
Dengan demikian, setiap pekerja mendapatkan kesempatan lebih lama untuk memberikan kontribusi di tempat kerja.
Namun, hal ini juga berarti bahwa mereka yang telah mencapai usia 58 tahun, akan tetapi belum mencapai usia 59 tahun, akan mendapatkan penghasilan yang signifikan lebih tinggi dibandingkan yang akan didapatkan jika mereka sudah mendapat pensiun.
Pada negara-negara maju, usia pensiun bahkan lebih berlaku sejak lama, yaitu pada usia 65 tahun. Jadi, maksudnya usia pensiun saat ini di Indonesia hanya akan diimplementasikan ke negara lain 18 tahun kemudian.
Dari sudut pandang mereka yang akan berhenti bekerja, kebijakan ini dapat dianggap menguntungkan, khususnya karena pendapatan mereka belum berkurang.
Sementara itu, meningkatnya usia pensiun memaksa para pekerja yang akan pensiun segera untuk berkondisi fisik dan mental yang siap supaya tetap dapat bekerja secara produktif.
Dilihat dari sisi kehidupan keluarga, meningkatnya usia pensiun dapat menjadi pemicu masalah. Hal ini karena kurangnya waktu si pekerja untuk melakukan sesuatu bersama anggota keluarganya.
Demikian pula untuk menikmati kehidupan, melakukan hobi, atau bersosialisasi dengan tetangga atau komunitas tertentu, waktunya sangat terbatas.
Dilihat dari perspektif generasi muda, mungkin penundaan usia pensiun tidak seharusnya menjadi kabar baik, karena mereka tentulah gembira bila bisa mengambil alih posisi pekerja yang pensiun.
Justru akhirnya, penundaan usia pensiun juga akan mempengaruhi penurunan formasi pengisian posisi pekerja baru.
Padahal, seperti diketahui, tingkat pengangguran di Indonesia cukup tinggi. Mereka yang menganggur itu banyak yang memperoleh gelar sarjana, yang memerlukan biaya kuliah yang relatif tinggi.
Demikianlah, semua kebijakan pasti memiliki aspek positif dan aspek negatif.