Presiden Prabowo Subianto menekankan barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat tersebut, bahwa sebagaimana selama ini, masih berlaku fasilitas PPN bebas dengan tarif nol persen.
Presiden menyampaikan hal tersebut mengenai pelaksanaan PPN sebesar 12 persen yang secara resmi berlaku sejak Rabu (01/01/2025).
“Pada barang dan jasa yang tergolong kebutuhan primer masyarakat, masih berlaku fasilitas pengecualian atau tarif PPN nol persen seperti sedia kala,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (31 Desember 2024).
Baca juga:
Menurut Presiden, barang dan jasa dasar seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar dan air minum, serta jasa pendidikan, kesehatan, transportasi publik dan rumah sederhana, diberi insentif PPN saat ini.
Sementara itu, pajak penjualan besar (PPnBM) dinaikkan 12%. Pajak penjualan besar ini diterapkan pada barang-barang mewah dan jasa mewah yang telah menurut pemerintah merupakan jenis layanan yang telah terkena penambahan pajak.
Dari hutan belantara hingga kompleks makanan yang populer di kalangan masyarakat kelas atas.
Menurut Prabowo, kebijakan ini merupakan bentuk usaha pemerintah untuk mendirikan sistem perpajakan yang lebih menguntungkan rakyat.
“Saya yakin sudah jelas bahwa pemerintah akan terus berusaha untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan demokratis,” kata Presiden.
Daftar Barang yang Mengenal Kenaikan Biaya Tariff 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa barang dan jasa yang sudah sejak awal dilaporkan terkena pajak bulanan 11 persen (PPN) tidak akan mengalami kenaikan efeknya lagi dari 1 Januari 2025 ke depan.
Baca juga:
“Semua barang dan jasa yang selama ini berada di kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen, tetap dipertahankan pada 11 persen, tidak ada kenaikan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Jadi sampo, sabun, dan semua jenis lainnya tidak ada kenaikan PPN,” tandasnya.
Pemerintah juga masih memberikan pengurangan pajak (PPN) bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan umum sudah atau kebutuhan warga masyarakat.
Barang-barang tersebut, antara lain terkait dengan komoditas makanan pokok, yang mencakup:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian yang lain
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
Baca juga:
Pengecualian pajak barang dan jasa juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dipergunakan oleh masyarakat, mencakup:
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa Angkutan Sungai Selain Darat dan Penyebrangan
- Fasilitas pengiriman dengan kondisi khusus
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Pendidikan, Pemerintah dan Swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan, pelayanan medis, baik pemerintah atau swasta, meliputi berbagai faktor yang memungkinkan atau membatasi orang-orang untuk memperoleh akses ke layanan dan jasa medis.
- Jasa keuangan, dana pensiun
- Salah satu jasa keuangan lain adalah pembiayaan, seperti peminjaman dana yang dapat membantu seseorang meningkatkan bisnis atau membeli barang.
- Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
“Semua orang tetap mendapatkan manfaat kepesertaan PPN 0 persen dan tidak perlu membayar PPN, sedangkan semua semua barang dan jasa lain yang telah ditetapkan pajak 11 persen tersebut akan tetap pada pajak 11 persen tersebut juga, tidak akan mengenal PPN 12 persen,” jelas Pejabat Menteri Keuangan.